Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fiqih wanita tentang haid,pengertian haid

       

        SANTRI NGOLAH PIKIR_tentang haid,pengertian haid dan segala sesuatu yang berhubungan dengan haid.Mari kita belajar bersama tentang fikih wanita.

PENGERTIAN HAID

Baca: adab dan etika menengok orang sakit

Sudah menjadi kodrat kaum wanita, yang memasuki usia akil balig (setelah genap usia 9 tahun hijriyah atau lebih) mengeluarkan darah melalui kemaluannya.Dari mana darah itu berasal ? Darah itu berasal dari rahim. 

Itulah yang disebut darah haid. Dan untuk selanjutnya darah itu akan keluar secara berkala biasanya sebulan sekali.Wanita yang usai melahirkan juga mengalami pendarahan. Itu bukan haid melainkan nifas.

Jadi haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui kemaluan – bukan setelah melahirkan– pada usia dewasa (genap usia 9 tahun hijriyah).

HUKUM BELAJAR ILMU HAID

Baca: pengertian dan makna berkah menurut Islam

Tips sebelum dan sesudah vaksin yang wajib di ketahui

Belajar haid bagi wanita adalah fardlu ain (wajib bagi setiap orang). Sebab haid terkait dengan berbagai kewajiban sebagai muslimah, semisal tentang shalat yang wajib dikerjakan dll. Dan setiap setiap wanita pasti mengalaminya.

Karena belajar haid itu fardlu ain maka suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar haid. Dan si istri tetap wajib keluar walau dilarang suami. Kecuali bila suami sanggup belajar lalu mengajarkan kepada istrinya.

Bagaimana jika suami bisa mendatangkan guru ke rumah agar bisa mengajari istrinya? 

Apakah suami tetap tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar haid? 

Saya tidak menemukan keterangan pada situasi yang sedemikian. Pandangan saya suami tetap tidak boleh melarang istrinya untuk belajar di luar. 

Bagi pria hukum belajar haid adalah fardlu kifayah. Kecuali pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan dirinya semisal tentang hukum menggauli wanita yang haid dll maka hukum mempelajarinya fardlu ain.

WARNA DARAH HAID

Tujuan dan dasar pernikahan menurut agama Islam dan undang-undang

Darah haid itu bermacam ada yang keruh, kuning, coklat, merah dan hitam.Pada kebiasaannya menjelang menstruasi wanita mengalami keputihan (keruh atau kuning). Bagaimana hukumnya cairan keruh tersebut? Jika mengacu pendapat qaul ashah maka cairan keruh atau kuning tersebut haid.

SIKLUS HAID

Dalam haid terdapat istilah siklus. Siklus ialah masa haid dan suci. Jadi misalnya ada wanita yang mengalami haid 8 hari dan suci 25 hari, maka siklus haidnya ialah 33 hari. Masing-masing wanita siklusnya berbeda-beda. Tergantung lama haid dan sucinya.

Dengan demikian datangnya haid tidak ada kaitannya dengan tanggal dan bulan. Biasanya memang haid terjadi sebulan sekali. Namun tidak menutup kemungkinan ada wanita yang mengalami haid dua bulan sekali atau lebih. Atau pula sebulan dua kali.

Contoh 1 ; Wanita mengalami pedarahan 5 hari lalu bersih 15 kemudian pendarahan lagi 5 hari. Maka siklusnya 20 hari yakni 5 hari haid 15 hari suci. Dengan demikian dalam sebulan dia bisa mengalami haid dua kali.

Contoh 2 ; Wanita mengalami pendarahan 7 hari bersih 60 hari kemudian pendarahan lagi. Maka siklusnya 67 hari, yakni 7 haid 60 suci.Bagaimana Jika Keluar Darah Lebih dari 15 hari?

Wanita yang mengalami pendarahan pendarahan menstruasilebih dari 15 hari 15 malam disebut mustahadlah. Termasuk pendarahan lebih dari 15 hari (mustahadlah) ialah wanita sucinya kurang dari 15 hari dan tidak bisa memakai konsep penyempurna suci.

ketika terjadi pendarahan lebih 15, maka jumlah haidnya(jumlah hari saja) disamakan dengan haid pada siklus terakhir.Sementara jam sucinya juga samakan dengan jam suci terakhir.

Misalnya pada siklus sebelumnya dia mengalami haid 9 hari mulai subuh dan berhenti saat dhuhur. Dan pada siklus ini mengalami pendarahan 20 hari. Maka pada saat pendarahan 20 hari ini haidnya hanya 9 hari suci saat dhuhur juga (sesuai haid pada siklus terakhir). Selebihnya suci atau istihadlah.

Jika pendarahannya memanjang sampai melebihi siklus haidnya. Maka di sampinghaidnya disesuaikan dengan haid terakhir, sucinya juga disesuaikan dengan suci terakhir.

Misalnya siklus terakhir adalah 35 hari dengan rincian 9 haid 26 suci. Kemudian terjadi pendarahan 40 hari. Maka pada saat pendarahan ini haidnya 9 hari (sesuai dengan haid terakhir). Lalu suci 26 hari (sesuai suci terakhir). Setelah itu haid lagi.

KEPUTIHAN

Syarat rukun pernikahan menurut agama Islam dan undang-undang yang wajib di ketahui

5 tips kunci pernikahan bahagia suami istri wajib mengetahui

Sebagian wanita punya kebiasaan mengalami keputihan. Warnanya bermacam-macam. Ada yang bening, keruh atau kuning. 

Hukumnya dirinci menjadi 3 yakni:

1. Jika keluar dari kemaluan luar (yang tam-pak ketika jongkok buang air) maka suci.Dan tidak membatalkan wudhu.

2. Jika keluar dari kemaluan bagian dalam namun masih terjangkau oleh kemaluan laki-laki maka suci menurut pendapat yang ashah. Dan membatalkan wudhu.

3. Jika keluar dari kemaluan bagian dalam namun yang tidak terjangkau oleh kemalu-an laki-laki maka najis.Keputihan yang berwarna keruh atau kuning dipastikan najis sebab keluar dari kemaluan bagian dalam. Dan cairan ini menurut pendapat ashah hukumnya haid. 

Namun pendapat ashah ini kadang menyulitkan kaum hawa sebab kesulitan membedakan antara keputihan yang penyakit (bukan haid) dengan yang haid. Maka pada saat sedemikian sebaiknya mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa keruh dan kuning tidak masuk haid.

Keputihan yang bening dan putih ulama sepakat hukumnya bukan haid.

Sekian, semoga bermanfaat buat kaum hawa khususnya,jangan lupa di shere.

Terimakasih atas kunjungannya.

Fikih wanita

Kunjungi:

Kumpulan download kitab kuning makna pesantren dan terjemahannya pdf


Post a Comment for "Fiqih wanita tentang haid,pengertian haid "