SYARAT RUKUN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NEGARA MUSLIM WAJIB TAHU
SANTRI NGOLAH PIKIR_ Dalam agama Islam pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sakral dan suci. Momen ini dimaknai sebagai prosesi janji suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri. Tujuan pernikahan bukan hanya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis, namun Allah menyampaikan terdapat berbagai berkah juga di balik pernikahan.
Sebelum menjalani pernikahan ada baiknya mempelajari syarat rukunnya terlebih dahulu supaya pernikahan tersebut sah menurut agama dan sah di mata negara.
Sah menurut agama artinya pernikahan tersebut sesuai tuntunan dan aturan yang telah di tentukan oleh agama.
Yang di maksud sah menurut negara disini adalah sebuah pernikahan harus sesuai dengan perundang-undangan negara supaya bisa tercatat di kantor KUA dan bisa mendapatkan kartu nikah bagi kedua pasangan.
Untuk lebih jelasnya simak ulasan syarat rukun pernikahan menurut agama Islam dan perundang undang negara ripublik Indonesia.
Rukun dan syarat pernikahan menurut agama Islam:
- Calaon mempelai pria dan wanita
- Wali dari mempelai wanita
- Dua orang saksi(laki-laki)
- Ijab , Ijab adalah ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon pengantin pria untuk di nikahi.
- Qobu,Qobul ialah ucapan penerimaan pernikahan dari calon pengantin pria.
Syarat pernikahan:
a. Bagi calon pengantin pria,syaratnya:
- Beragamaa Islam
- Laki-laki
- Jelass orangnya
- Cakapp bertindak hukum untuk hidup berumah tangga.
- Tidakk terdapat halangan pernikahan
- Beragama Islam
- perempuan
- jelas orangnya
- Dapat diminta persetujuan
- Tidak terdapat halangan halangan pernikahan.
- laki-laki
- Beragama Islam
- mempunyai hak atas perwaliannya
- Tidak terdapat halangan untuk perwaliannya.
- Dua orang laki-laki
- Beragama Islam
- Sudah dewasa
- Hadir di dalam akad pernikahan
- Dapat mengerti akad pernikahan.
- Adanya ijab(penyerahan) dari wali
- Adanya qobul (penerimaan) dari calon suami.
- Ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang serupa artinya.
- Antara ijab dan qobul harus jelas dan saling berkaitan.
- Antara ijab dan qobul masih dalam satu majlis.
- Orang yang ijab qobul tidak sedang ihram.
- Perkawinan harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
- Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izin di maksud ayat (2) pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin di peroleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Post a Comment for "SYARAT RUKUN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NEGARA MUSLIM WAJIB TAHU"