Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT RUKUN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NEGARA MUSLIM WAJIB TAHU

 


       SANTRI NGOLAH PIKIR_  Dalam agama Islam pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sakral dan suci. Momen ini dimaknai sebagai prosesi janji suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri. Tujuan pernikahan bukan hanya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis, namun Allah menyampaikan terdapat berbagai berkah juga di balik pernikahan.

       Sebelum menjalani pernikahan ada baiknya mempelajari syarat rukunnya terlebih dahulu supaya pernikahan tersebut sah menurut agama dan sah di mata negara.
Sah menurut agama artinya pernikahan tersebut sesuai tuntunan dan aturan yang telah di tentukan oleh agama.

       Yang di maksud sah menurut negara disini adalah sebuah pernikahan harus sesuai dengan perundang-undangan negara supaya bisa tercatat di kantor KUA dan bisa mendapatkan kartu nikah bagi kedua pasangan.

       Untuk lebih jelasnya simak ulasan syarat rukun pernikahan menurut agama Islam dan perundang undang negara ripublik Indonesia.

Rukun dan syarat pernikahan menurut agama Islam:

  •  Calaon mempelai pria dan wanita
  • Wali dari mempelai wanita
  • Dua orang saksi(laki-laki)
  • Ijab , Ijab adalah ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon pengantin pria untuk di nikahi.
  • Qobu,Qobul ialah ucapan penerimaan pernikahan dari calon pengantin pria.

Syarat pernikahan:

a. Bagi calon pengantin pria,syaratnya:

  • Beragamaa Islam
  • Laki-laki
  • Jelass orangnya
  • Cakapp bertindak hukum untuk hidup berumah tangga.
  • Tidakk terdapat halangan pernikahan
b. Bagi calon mempelai wanita,syaratnya:
  •  Beragama Islam
  •  perempuan
  •  jelas orangnya
  •  Dapat diminta persetujuan
  •  Tidak terdapat halangan halangan pernikahan.
c. Bagi wali dari calon pengantin                                wanita,syaratnya:
  •  laki-laki
  •  Beragama Islam
  •  mempunyai hak atas perwaliannya
  •  Tidak terdapat halangan untuk perwaliannya.
d. Bagi saksi,syaratnya:

  •   Dua orang laki-laki
  •   Beragama Islam
  •   Sudah dewasa
  •   Hadir di dalam akad pernikahan
  •   Dapat mengerti akad pernikahan.
e.  akad nikah,syaratnya:

  •   Adanya ijab(penyerahan) dari wali
  •   Adanya qobul (penerimaan) dari calon        suami.
  •   Ijab harus menggunakan kata-kata              nikah atau yang serupa artinya.
  •   Antara ijab dan qobul harus jelas dan          saling berkaitan.
  •   Antara ijab dan qobul masih dalam              satu majlis.
  •  Orang yang ijab qobul tidak sedang        ihram.
Menurut perundang-undangan negara

       Syarat pernikahan juga di atur perundang-undangan negara.Bagi kedua calon pengantin harus memenuhi kriteria dari perundang-undangan supaya bisa melakukan ikan qobul di KUA.Berikut undang-undang negara yang mengatur tentang pernikahan.

       Dalam undang-undang perkawinan atau pernikahan di nyatakan dalam pasal 6 tentang syarat pernikahan yaitu:

  1.  Perkawinan harus di dasarkan atas           persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang  yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
  3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang  tua telah meninggal dunia atau dalam  keadaan tidak mampu menyatakan              kehendaknya,maka izin di maksud ayat (2) pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin di peroleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Pada pasal 7 ayat 1 menyatakan:
Perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.


Ucapan akad nikah

      Sepasang calaon pengantin berpakian pengantin,di hadapi oleh dua orang saksi dan wali di depan penghulu.
Akad nikah antara wali atau wakilnya dengan calon mempelai laki-laki dengan kata-kata:

Ijab:
"Hai Fulan(nama calon pengantin pria) saya nikahkan dan kawinkan si pulanah(nama pengantin wanita) anak perempuan saya dengan emas kawin.......tunai"

Qobul:
"Saya terima untuk menikahinya dan dengan membayar maskawin tersebut "

Larangan perkawinan

      Seorang pria di larang menikah dengan seorang wanita dalam hal hal di bawah ini,jika di lqnggar maka pernikahannya di anggap batal atau tidak sah.
Yang di maksud hal- hal tersebut adalah:
a. Karena hubungan muhrim antara pria dan            wanita,disebabkan:
- Kerabat dekat
- Hubungan susuan
b. Tidak terpenuhinya rukun nikah
c. Terjadinya murtad bagi yang beragama Islam.

     Pernikahan selain sesuatu yang sangat sakral,juga di dalamnya mengandung nilai-nilai ibadah kepada Tuhan yang maha esa.jadi wajib hukumnya mengetahui syarat rukunnya pernikahan,supaya pernikahan tersebut bisa di anggap sah menurut agama dan di akui oleh negara.Apabila pernikahan tersebut tidak sah,maka berkumpulnya laki-laki dan perempuan tersebut bisa masuk kedalam kategori zina,dan zina termasuk dosa yang sangat besar.

Sababat Santri ngolah pikir,semoga saja pernikahan kita semua sah menurut agama Islam.amin,dan sakinah mawadah warahmah.amin.
Sekian semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan kepada orang lain supaya pengetahuan kita mengenai hal tersebut bermanfaat.

Dan terimakasih atas kunjungannya.

Wallahu a'lam.

Sumber:BP-4

Mungkin Anda menyukai ini juga :






Post a Comment for "SYARAT RUKUN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NEGARA MUSLIM WAJIB TAHU"