Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUJUAN DAN DASAR PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN PERUNDANGAN -UNDANGAN YANG WAJIB DI KETAHUI

 


       SANTRI NGOLAH PIKIR_ Pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral di dalam Islam,karena di dalamnya  ada nilai-nilai ibadah kepada Allah SWT.pernikahan tidak boleh main-main atau pura - pura.harus ada keseriusan dan rasa cinta serta kesungguhan untuk mempertahankan rumah tangga untuk kedepannya.

Awal kehidupan rumah tangga den6 melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuannya agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pernikahan yang tidak di lakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ,kelak dapat menimbulkan masalah di dalam kehidupan keluarga.

Sedangkan pernikahan yang tidak di lakukan sesuai dengan ketentuan agama adalah perZINAan.


       Dalam undang-undang pernikahan dan hukum pernikahan islam terdapat ketentuan dan peraturan dasar,tujuan pernikahan.

Berikut ulasan lebih lengkapnya.


DASAR DAN TUJUAN PERNIKAHAN


       Dasar dan tujuan pernikahan menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 sebagai berikut:

Dalam pasal 1 di jelaskan :" pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa".


Selanjutnya dalam pasal 2 di nyatakan bahwa:

(1) Pernikahan adalah sah, apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap pernikahan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam Islam dasar dan tujuan pernikahan adalah sebagai berikut:


1. DASAR PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

Dasar pernikahan yang pertama adalah melaksanakan sunnatullah seperti yang termuat di dalam Al-Qur'an dalam surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

وانكحواالايا منكم والصا لحين من عبادكم وأماءكم.

Artinya:"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik,termasuk hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan..."


Dasar pernikahan yang kedua yaitu melaksanakan sunah Rasul,sebagaimana yang tersebut dalam hadits Nabi Saw:

انكاح سنتى ومن رعب سنتى فليس متى

Artinya:"Nikah adalah sunnahku,barang siapa benci dengan sunnahku,bukanlah ia termasuk umatku".(HR.Bukhori dan muslim).



2. TUJUAN PERNIKAHAN


Pertama,tujuan pokok pernikahan adalah sebagaimana firman Allah SWT di sebutkan di dalam Al-Qur'an.

ومن ايا ته ان خلق لكم من انفسكم أزواج لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان فى ذلك لابات أقوم يتفكرون

Artinya:"Dan di antara tanda-tanda kekuasaaNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan di jadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang.sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaaNya bagi kaum yang berfikir".(Q.S.Arrum:21).


Ayat di atas dapat di ambil paoin terpentingnya atau di simpulkan sebagai berikut:

1. Tujuan pernikahan dalam Islam ialah untuk mencapai ketenangan hidup yang diliputi dengan kasih sayang lahir batin antara suami istri.

2. Untuk mendapatkan keturunan yang Syah, keturunan yang baik dan kenal dengan kedua orang tuanya,dan orang yang bertanggung jawab kepada keturunannya.

3. Untuk menjaga seseorang agar tidak mudah jatuh kelembah perzinaan, karena orang yang telah menikah akan merasa bahwa segala tindakannya senantiasa mendapat pengawasan langsung dari suami atau istri.

Maka segala tindakannya masing-masing akan lebih berhati-hati,dengan demikian mereka tidak akan mudah tergelincir tindakan penyelewengan.

4. Untuk mewujudkan keluarga muslim yang bahagia, sejahtera,damai serta menciptakan pendidikan menurut ajaran Islam.sehingga akan tercipta suatu keluarga yang taat beragama.

5. Untuk memelihara keluarga dari siksa neraka.

Pixabay 

قواانفسكم واهلكم نارا

Artinya:"Jagalah kamu dan keluargamu dari siksa api neraka".(At tahrim ayat 6).


Tujuan pernikahan yang kedua adalah untuk menenangkan pandangan mata dan menjaga kehormatan diri.

Selain itu pernikahan di dalam Islam bertujuan untuk meningkatkan keturunan yang sah, sehat jasmani dan rohani serta sosial.mempererat hubungan kekeluargaan serta membangun hari depan individu, keluarga dan masyarakat yang lebih baik.

Dengan kita mengerti dari tujuan dan dasar pernikahan,di harapkan kita bisa benar-benar menjalani suatu pernikahan karena mencari ridho Allah SWT dan sebagai sarana beribadah.


Sekian, semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya.

Bila dirasa artikel ini bermanfaat silahkan bagikan kepada yang lain.


Sumber:buku BP.4


Baca juga:

SYARAT RUKUN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NEGARA MUSLIM WAJIB TAHU






Post a Comment for "TUJUAN DAN DASAR PERNIKAHAN MENURUT AGAMA ISLAM DAN PERUNDANGAN -UNDANGAN YANG WAJIB DI KETAHUI"