Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CUTI BERSAMA LEBARAN 2022

 


       SANTRI NGOLAH PIKIR_ Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19. 

Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara .


Cuti bersama lebaran 2022

Tahun ini, pemerintah bukan hanya menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H, tetapi juga menambahkan cuti bersama Idul Fitri sebagai hari libur bagi masyarakat.
Melansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 terhitung selama 4 hari.

Hal tersebut didasarkan pada SKB terbaru Nomor 963 Tahun 2021 Menteri Agama , Nomor 3 Tahun 2021 Menteri ketenagakerjaan , dan Nomor 4 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
«Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 7 April 2022,» tulis SKB tersebut pada poin kedua putusan.

Catat tanggalnya berdasarkan SKB 3 Menteri.

29 April 2022: cuti bersama
30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
4-6 Mei 2022: cuti bersama
7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu


Mudik lebaran tahun 2022

Pada lebaran tahun 2022 ini,pemerintah memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik lebaran.Tapi pemerintah juga menerapkan aturan-aturan tertentu bagi warga yang ingin melakukan mudik atau pulang kampung.


Mengutip dari pesan yang di sampaikan oleh presiden Jokowi kurang lebih begini,


"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,"

Di masa pandemi seperti sekarang memang vaksin masih menjadi salah satu syarat mutlak untuk melakukan segala sesuatu,termasuk dalam hal mudik.

Adapun rincian persyaratannya sebagai berikut:

Jika sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Apabila baru vaksinasi kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Apabila baru vaksinasi pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.


Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Jangan lupa untuk memenuhi syarat perjalanan sebelum melakukan mudik Lebaran 2022.

Kalau tidak mau menemui kendala dalam perjalanan pulang menuju kampung halaman,sebaiknya di persiapkan terlebih dahulu persyaratannya,penuhi dan kumpliti.

Kalau  semua memenuhi persyaratan yang tercantum pada aturan mudik lebaran tahun 2022 perjalanan Anda di jamin lancar tidak akan tertunda karena berurusan dengan petugas.
Sebagai warga negara yang baik,sudah sepatutnya bila kita menaati peraturan yang sudah di tetapkan.

Sekian informasi tentang cuti dan mudik lebaran tahun 2022.
Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya.


Sumber rujukan: kominfo


Baca juga:


Berbagai kumpulan tips bermanfaat

Kumpulan berbagai buku islami dan kitab kuning makna pesantren dan terjemahannya

Berbagai tema teks pidato terbaru


Post a Comment for "CUTI BERSAMA LEBARAN 2022"